Bandung - Sekolah umum dan sekolah keagamaan sama-sama diatur oleh undang-undang sistem pendidikan nasional. Tidak ada perbedaan perlakuan pada kedua jenis sekolah tersebut, baik untuk fasilitas maupun akses. Semua pihak diminta untuk masuk ke dalam arus utama pendidikan dan tidak melakukan diskriminasi.
Hal tersebut ditegaskan Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh saat berkunjung ke Pondok Pesantren Darul Falah Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, akhir pekan lalu. "Dua-duanya sama-sama pendidikan, yang dididik pun sama-sama anak bangsa. Jangan dibedakan," ujar Menteri Nuh.
Di hadapan kurang lebih 300 siswa dan guru pondok pesantren, Mendiknas menyampaikan, ada tiga syarat yang harus dilakukan jika ingin benar-benar masuk ke arus utama pendidikan. Pertama, harus benar-benar dipahami tentang karakteristik arus utama, yaitu untuk menyiapkan orang.
Kedua, gunakan orang tadi agar ilmunya bermanfaat. Dan ketiga adalah melakukan mobilisasi pendidikan. Mendiknas mengatakan, pemerintah berhutang kepada setiap lembaga pendidikan yang dikelola masyarakat. Baik pesantren maupun sekolah swasta umum lainnya. "Bentuk ucapan terima kasih pemerintah kepada mereka yaitu dengan memberi dukungan, terlebih untuk tidak mendiskriminasikan mereka," ujarnya.
Bukan hanya siswanya yang diperlakukan sama. Guru-gurunya pun, kata Mendiknas, memiliki kesempatan yang sama untuk sertifikasi. Asalkan memenuhi persyaratan telah S1 atau D4, dan telah mengajar untuk jangka waktu yang telah ditentukan. "Untuk sertifikasi semuanya bisa mendapatkan, baik negeri, swasta, maupun guru pesantren," katanya. (aline)
0 komentar:
Posting Komentar